Caleg di Pangandaran Wajib Tahu Larangan-larangan Diluar Masa Kampanye

                                        

BERITA PANGANDARAN - Komisi Umum Politik Perlombaan (KPU) Pangandaran menegaskan, belum ada pedoman tegas yang mengawasi pembentukan Alat Peraga Misi (APK) atau dewan pesaing sebelum memasuki jangka waktu misi.

Pengurus KPU Rezim Pangandaran, Muhtadin mengatakan APK tidak boleh benar-benar diperkenalkan sebelum masa misi.

Apalagi jika memenuhi komponen perang salib, misalnya angka kronik, visi misi, dan tantangan mencoblos, kata Muhtadin, Rabu 20 September 2023.

Muhtadin menambahkan, beberapa papan atau APK di Rezim Pangandaran yang saat ini diperkenalkan mungkin memiliki komponen perang salib di dalamnya.


Pengurus KPU Peraturan Pangandaran Muhtadin saat diajak bicara oleh berbagai kolumnis di halaman pertama kantor KPU
Pengurus KPU Peraturan Pangandaran Muhtadin saat diajak bicara oleh berbagai kolumnis di halaman pertama kantor KPU

“Namun, untuk melaksanakannya bukan wewenang kami sehubungan dengan pengumuman yang disampaikan,” jelasnya.

Dia mengatakan, pengendalian bisa berada di Pemerintahan Pemerintahan (Pemkab) Pangandaran, untuk itu Satpol PP.

“Sebelum masuk misi, penertiban bukan ruang koordinator ras politik, termasuk Bawaslu,” ujarnya.

Dalam PKPU sendiri tidak ada pedoman tegas mengenai alat peraga di luar masa misi.

Yang ada adalah mengarahkannya dari awal jangka waktu misi dan pelarangan di luar jangka waktu misi, jelasnya.

Saat ini tahapan perlombaan politik akan memasuki masa penyidikan DCT. Kelompok ideologis harus memastikan prasyarat manajerial pelamar mereka.

“Dalam masa peninjauan ini, jumlah pesaing yang banyak masih bisa berubah, termasuk mereka yang memilih pindah partai,” ujarnya. ***


 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs